SUMBER DAYA · PANDUAN HUKUM
Keabsahan Hukum Tanda Tangan Elektronik & Peran PSrE.
Tanda Tangan Elektronik diakui hukum di Indonesia — tetapi tidak semua TTE setara. Panduan ini menjelaskan dasar hukum (UU ITE, PP 71/2019), perbedaan TTE tersertifikasi vs tidak tersertifikasi, kapan yang tersertifikasi (via PSrE seperti Tilaka) penting, serta checklist implementasi e-signature.
Dirancang untukTim hukum, kepatuhan, sekretariat korporat, TI, dan pengambil keputusan
FormatPDF · 2 halaman · Diagram & checklist
TerbitJune 2026
Yang Anda dapatkan
- Diagram dua jenis TTE: tersertifikasi vs tidak tersertifikasi
- Dasar hukum: UU ITE (11/2008 jo 19/2016) & PP 71/2019
- Peran PSrE & KOMDIGI — Tilaka sebagai PSrE Indonesia (NSK 423/2021)
- Kapan TTE tersertifikasi penting: perbankan, kontrak, kesehatan, pemerintahan
- Checklist implementasi: kebutuhan, integrasi PSrE, tata kelola & bukti
Lebih suka walkthrough yang disesuaikan?
Spesialis kami dapat menjelaskan pemetaan regulasi yang sama secara live ke tim Anda — biasanya lebih cepat daripada menunggu PDF terbit.
Jadwalkan diskusiCeritakan kebutuhan Anda. Kami bantu mencari solusi yang tepat.
Sampaikan tantangan bisnis, sistem existing, atau target transformasi Anda. Tim DTI akan membantu memetakan langkah yang paling realistis untuk mulai.
