{"id":3271,"date":"2019-09-20T10:15:17","date_gmt":"2019-09-20T10:15:17","guid":{"rendered":"http:\/\/blog.docotel.com\/?p=3271"},"modified":"2019-11-27T03:33:15","modified_gmt":"2019-11-27T03:33:15","slug":"fun-fact-fintech-antirepot-yang-perlu-diwaspadai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/fun-fact-fintech-antirepot-yang-perlu-diwaspadai\/","title":{"rendered":"Fun Fact: Fintech, Si Antirepot yang Masih Perlu Diwaspadai"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Generasi antirepot mana suaranyaa..?! Kali ini kita akan membahas <em>financial technology<\/em> (<em><a href=\"https:\/\/www.bi.go.id\/id\/edukasi-perlindungan-konsumen\/edukasi\/produk-dan-jasa-sp\/fintech\/Pages\/default.aspx\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">fintech<\/a><\/em>) yang semakin akrab dengan keseharian masyarakat karena manfaatnya yang mampu mengurangi kerepotan dalam bertransaksi. Ya, di era dengan mobilitas tinggi, <em>fintech <\/em>menawarkan solusi keuangan nontunai (<em>cashless<\/em>) yang bisa diakses kapan dan di mana pun dengan bantuan aplikasi yang terhubung internet (<em><a href=\"https:\/\/www.dewaweb.com\/blog\/internet-of-things\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Internet of Things<\/a><\/em><a href=\"https:\/\/www.dewaweb.com\/blog\/internet-of-things\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">\/IoT<\/a>). Dengan <em>fintech, <\/em>kamu tak perlu khawatir lagi untuk bertransaksi jika harus segera dilakukan di malam hari, ketika pelayanan bank sudah tutup, atau tempat tinggal cukup jauh dari mesin ATM.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, perlu diingat dan diwaspadai, saat bertransaksi\nmelalui <em>fintech <\/em>berarti kamu perlu mempersiapkan\ndiri untuk menyerahkan data-data pribadi ke server pusat. Artinya, kamu wajib menyetujui persyaratan penggunaan yang\nditetapkan oleh penyedia layanan <em>fintech<\/em> meski itu terkait privasi. Oleh\nkarena itu, kamu harus benar-benar\nmemahami seluk beluk <em>fintech<\/em>. Nggak\nmau dong kalau ke mana-mana sudah keren nggak pakai uang tunai, <em>eh<\/em> tiba-tiba malah terjebak dalam\nmasalah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Nah, berikut fakta tentang <em>fintech <\/em>yang perlu kamu ketahui demi keamanan bertransaksi.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong><em>Financial technology <\/em>sama nggak <em>sih<\/em> dengan mata uang virtual?<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Fintech <\/em>masih seringkali dikaitkan dengan mata uang virtual\/kripto (<em>cryptocurrency<\/em>), padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. CEO <a href=\"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/arus-deras-blockchain-gerakkan-anak-bangsa-ciptakan-bitcoin-ala-indonesia\/\">Bitcoin Indonesia<\/a>, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa <em>fintech <\/em>bisa dikategorikan sebagai uang elektronik berbasis server dan chip, misalnya <em>mobile banking<\/em>, <em>internet banking<\/em>, atau aplikasi-aplikasi yang selama ini kita kenal dapat melakukan transaksi secara <em>online <\/em>tanpa membutuhkan uang dalam bentuk fisik. Sedangkan mata uang virtual dikenal sebagai mata uang kripto (<em>cryptocurrency<\/em>) seperti Bitcoin yang seluruh sistemnya berdasarkan lantai blok atau Blockchain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mata uang elektronik memiliki sistem transaksi yang terekam di server pusat, sedangkan pada mata uang virtual\u2014mulai dari penerbitan, cara transaksi maupun pencatatan\u2014semua tercatat di jaringan desentralisasi Blockchain. Jadi, setiap orang bisa menjalankan dan mengakses server pada Blockchain. Intinya, <em>fintech <\/em>menggunakan server yang terpusat sehingga seluruh data kita akan terekam di data perusahaan. Namun, kita sebagai konsumen tidak bisa dengan bebas mengakses dan melacak data tersebut diserahkan pada siapa, dan digunakan untuk apa. Sedangkan mata uang virtual atau kripto berbasis pada server yang terdesentralisasi sehingga kita dapat dengan bebas mengakses data milik kita ataupun orang lain dan melacak riwayat penggunaannya.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pernah melakukan pinjaman secara <em>online<\/em>? Mulai saat ini berhati-hati, ya!<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pinjaman <em>online <\/em>atau yang dikenal dengan Peer to Peer (P2P) Lending termasuk\nke dalam <em>fintech<\/em>. P2P Lending sering dimanfaatkan masyarakat khususnya pelaku UMKM karena prosesnya\nyang cepat dan pola kredit yang memudahkan. Namun, setiap layanan tentu saja memunculkan\nrisiko yang harus dihadapi para konsumen. Nah, hal ini lah yang perlu kamu\npertimbangkan sebelum memanfaatkan P2P Lending.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui situs\nidntimes.com, terdapat 1.330 korban yang melaporkan berbagai pelanggaran akibat\npinjaman <em>fintech<\/em>.&nbsp; Tercatat\nsebanyak 1.145 orang mengadukan masalah bunga yang terlalu tinggi dan tanpa\nbatas, 1.100 laporan penagihan yang dilakukan ke banyak pihak termasuk kontak\ndarurat, 915 laporan penyebaran data pribadi, serta 662 korban yang melaporkan\nkontak dan lokasi kantor penyedia pinjaman yang tidak jelas. <\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Risiko keamanan P2P Lending masih menjadi bahasan krusial di kalangan pemerintah seluruh dunia. Hingga kini, belum ada solusi yang benar-benar tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat menengah yang seringkali membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan masih merasa perlu melakukan pinjaman melalui aplikasi-aplikasi yang tak jarang menjadi bumerang. Akibat yang harus ditanggung oleh konsumen malah lebih besar, yakni terlilit hutang di banyak aplikasi P2P Lending.<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Mata uang virtual\/kripto akan segera terhubung ke <em>fintech<\/em> <\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kamu sudah tahu <em>dong<\/em> perbedaan mata uang virtual\/kripto dengan <em>fintech<\/em>? Nah, kamu juga\nharus tahu bahwa IMF telah menyatakan beberapa negara di dunia akan menerapkan mata\nuang virtual sebagai alat tukar baru sekaligus melegalkan setiap pembayaran dalam <em>fintech\n<\/em>menggunakan alat tukar Bitcoin atau mata uang kripto lainnya. Hal ini\ndilakukan untuk memudahkan konsumen untuk bertransaksi secara lebih transparan.\nSementara ini IMF masih merahasiakan nama Negara-negara tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Alasan kuat yang diungkap mengapa\nnegara-negara tersebut memilih untuk melegalkan Bitcoin sebagai pembayaran yang\nterintegrasi dengan <em>fintech <\/em>adalah untuk menurunkan biaya, meningkatkan\nefisiensi kebijakan moneter (seperti menahan inflasi, mempertahankan nilai mata\nuang agar tidak turun), menyeimbangkan persaingan pasar digital, dan menawarkan\nsistem pembayaran yang minim risiko kepada publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wah, kira-kira negara mana saja yang termasuk ke dalam daftar yang dirahasiakan oleh IMF tersebut? Bikin penasaran juga, ya..<\/p>\n\n\n\n<h4 class=\"wp-block-heading\"><strong>Ingat lho, Bank Indonesia masih melarang <em>fintech<\/em> dan <em>e-commerce<\/em> gunakan Bitcoin untuk transaksi di Indonesia!<\/strong><\/h4>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada poin satu tadi sudah dijelaskan bahwa mata uang kripto dan mata uang\nelektronik (<em>fintech<\/em>) merupakan dua hal yang berbeda. Namun, bagi masyarakat\nIndonesia, perbedaan tersebut masih cukup sulit untuk dipahami. Masyarakat\nIndonesia masih cenderung suka mencoba hal-hal baru tanpa membaca terlebih dahulu\nsyarat-syarat dan kebijakan penggunaan yang dianggap \u201cbaru\u201d, padahal sudah\nada sejak lama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Misalnya, penggunaan Bitcoin di Indonesia yang sampai sekarang masih\nmenuai kontroversi. Padahal, Gubernur BI, Agus Martowardjojo sudah jelas menyatakan\njika bank sentral bakal menerbitkan aturan bagi pelaku layanan keuangan\nberbasis teknologi. Salah satu hal yang diatur dan menjadi fokus adalah\nlarangan menggunakan mata uang virtual bagi pelaku <em>fintech <\/em>maupun <em>e-commerce.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Langkah\nini dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan kriminal\nseperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah\nsebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini juga demi menjalankan\nprinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan\nperlindungan konsumen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah mengetahui fakta-fakta mengenai <em>fintech<\/em>,\nsebenarnya hal paling penting untuk diperhatikan ketika kamu mau bertransaksi\nmelalui <em>fintech <\/em>adalah mencari informasi juga riset atau menanyakan\nlangsung kepada pihak-pihak keuangan terkait aplikasi yang akan kamu gunakan.\nKamu\nperlu benar-benar tahu apakah aplikasi tersebut aman untuk digunakan dan telah mendapat\nsertifikat legal dari OJK maupun Bank Indonesia. Jadi, tetap berhati-hati dan jangan\ntakut untuk menggunakan <em>fintech<\/em>, ya! Selamat menikmati kemudahan bertransaksi, wahai generasi\nantirepot!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Generasi antirepot mana suaranyaa..?! Kali ini kita akan membahas financial technology (fintech) yang semakin akrab dengan keseharian masyarakat karena manfaatnya yang mampu mengurangi kerepotan dalam bertransaksi. Ya, di era dengan mobilitas tinggi, fintech menawarkan solusi keuangan nontunai (cashless) yang bisa diakses kapan dan di mana pun dengan bantuan aplikasi yang terhubung internet (Internet of Things\/IoT). [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":16938,"featured_media":3274,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[136,1211,1269,1268],"coauthors":[1125],"class_list":["post-3271","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-knowledge","tag-docotel","tag-fintech","tag-funfact","tag-p2p-lending"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3271","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/16938"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3271"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3271\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3274"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3271"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3271"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3271"},{"taxonomy":"author","embeddable":true,"href":"https:\/\/dti.amon.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/coauthors?post=3271"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}